Penggunaan Dana Desa Dan Segala Yg Dianggarkan Dlm APBDes, Harus Berdasarkan Atas kewenangan Desa

INFODESA.ID-JAKARTA, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Aferi S Fudail, M.Si menghadiri Bimtek Khusus “Percepatan Penataan Kewenangan Desa” Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Sigi, di Jakarta (1/7/2019).YL.

Pantauan infodesa.id, Direktur Bina Pemdes Aferi S.Fudail menyampaikan beberapa hal tentang Kegiatan Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa, utama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, syarat evaluasi RAPBDes adalah “Peraturan Desa tentang Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa”. Ingatnya.

Saat ini setiap daerah di Indonesia berlomba menyelesaikan perbub/perdes kewenangan seperti saat ini Kabupaten Sigi dan Banggai Laut Provinsi Sulteng yang telah bersamaan melaksanakan, Kami berterima kasih kepada Pemerintah Sigi dan Banggai atas keikutsertaan dalam mengikuti kegiatan ini, ungkap Aferi S.Fudail.

Di sampaikannya, semua hasil Bimtek Khusus Percepatan Kewenangan Desa akan dilaporkan oleh Kemendagri ke KSP, Dan daerah yang telah merampungkan rancangan perdesnya otomatis terigstrasi di kementerian dalam Negeri dan siap di laporkan Kemendagri ke KSP, Jelasnya.

Semenjak keluarnya permendagri 44 Tahun 2016, sebagian daerah di Indonesia belum mengkonsultasikan rancangan perbub dimaksud kemendagri sebagai diamanat dalam permendagri, sehingga pengelolaan dana desa dianggarkan bukan pada kewenangan desa yg sebenarnya, ungkapnya.

Menteri dalam negeri sejak Agustus 2018 mengeluarkan dua surat ke Bupati seluruh indonesia “penataan kewenangan desa sebagai perioritas nasional” bahkan memerintahkan tentang penggunaan anggarannya, boleh menggunakan APBD dan APBDes, dalam permendagri 18 Tahun 2018, tentang Penggunaan Dana Desa, jelas dan harus ada perdes kewenangan, dasar inilah lewat bina pemdes mengeluarkan petunjuk pelaksanaan kegiatan bimtek khusus kewenangan, jelas dengan payung hukum jelas.

 

Penggunaan dana desa dan segala yg dianggarkan dalam APBDes, harus berdasarkan atas kewenangan desa. Pungkas Aferi S.Fudail.

Kontributor infodesa.id – 13/08/2019.