Kades Harus Paham Perda Desa !

INFODESA.ID-Sukoharjo- Belum lama ini Pemkab Sukoharjo tengah melakukan sosialiasasi Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 terkait  Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19  Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kabag Pemerintahan Desa  dan Kabag Hukum.

“Terkait dengan aturan tersebut ini membawa dampak konsekuensi dengan peraturan dan perundangan dalam tataran teknis pengaturan soal Desa,” ujar Kabag Pemdes Setyo Adji Nugroho S.Sos kepada awak media  belum lama ini Sabtu (18/11).

Menurutnya pelaksanaan aturan tersebut sekaligus ditindalanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 untuk mensosialisasikan perundangan dalam soal tataran teknis.

“Kita berharap Kades-Kades di Sukoharjo paham soal ini terkait dengan terbitnya Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014,”katanya.

Sementara itu, H.Purwodadi SE, Wakil Bupati Sukoharjo  mengingatkan agar seluruh perangkat Desa baik  Kepala Desa (Kades) Se Sukoharjo, Camat betul-betul memahami isi dan materi terbitnya UU tersebut.

“Jadi seluruh aparatur Desa di seluruh Sukoharjo harus benar-benar paham, sehingga tidak gagal paham  dalam melaksanakan terbitnya UU tersebut,”Pungkasnya.( Zul)