Slamet Bakri “Kewenangan Desa” Penting Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Lebih Baik

INFODESA.ID – GORONTALO, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Administrasi, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD-Dukcapil) Provinsi Gorontalo, Slamet Bakri membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Kewenangan Desa Se-Provinsi Gorontalo, di Kantor Dinas PMD Prov.Gorontalo, (Senin 4/10/2019).

Dalam sambutan singkatnya Slamet Bakri, kepada peserta rakor mengatakan bahwa tujuan rakor penataan kewenangan desa adalah dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI Nomor 140/7354/BPD, tanggal 22 Oktober 2019, tentang kesediaan memfasilitasi Sosialisasi Penataan Kewenangan Desa.

Disampaikannya dalam Penyelenggaraan penataan tata kelola pemerintahan di desa yang lebih baik sesuai regulasi pemerintah saat ini. Kewenangan desa yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan saat ini seharusnya sudah harus di selesaikan dalam penyelenggaraan perencanaan di desa, harap Slamet Bakri.

Slamet Bakri menyampaikan rangkaian pelaksanaan rakor ini sesuai regulasi baik UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan 47, Permendagri 44/2016 tentang Kewenangan Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Regulasi tentang Peraturan Bupati dan Desa tentang daftar Kewenangan, sangatlah penting, terangnya.

Peraturan Bupati/Desa tentang Kewenangan Inilah seharusnya diselesaikan awal sebagai bagian dari dokumen kelengkapan APBDes tahun berjalan, ini di jelas diamanatkan dalam UU Desa, dan peraturan perundang-perundangan lainnya, Baik Peraturan Pemerintah di terbaru adalah Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang “Pengelolaan Keuangan Desa”, dengan beberapa Surat Menteri Dalam Negeri sangatlah jelas, bahwa Kewenangan Desa sebagai skala prioritas nasional, tegas Slamet Bakri.

Terima Kasih kepada bapak dan Ibu dari Dinas PMD Kabupaten yang sempat hadir dan juga kepada tim dari Kementerian Dalam Negeri khususnya direktorat Bina Pemerintahan Desa yang sempat hadir dalam Undangan Pemerintah Provinsi Gorontalo menghadiri Rakor Kewenangan Desa ini, dan sekaligus memohon arahan dan petunjuk dari Bina Pemdes Kemendagri RI, kepada teman teman dari Dinas PMD Kabupaten yang hadir saat ini, juga saya mengharapkan Output dari Rakor Kewenangan ini Insya Allah seluru Kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo bisa merampungkan rancangan Perbub/Perdes tentang Kewenangan Desa dalam akhir tahun 2019, pungkasnya Slamet Bakri dalam akhir sambutannya.

Pantauan infodesa dalam pertemuan dihadiri Sahutma Sihombing Bina Pemdes Kemendagri, Ketua Umum ALPEKSI Ridwan Daali, Kabid Pemdes (PMD-Dukcapil) Provinsi Gorontalo, Bpk Supandi Moerad dan Staf, Kadis PMD Gorontalo Utara Bpk Abdulwahab Paudi dan perwakilan yang membidangi Pemerintahan Desa Dinas PMD dari 5 Kabupaten di Provinsi Gorontalo.

Redaktur **Ahmad Budullah